Transparansi Lazisnu: Upaya Mewujudkan Keadilan Ekonomi Melalui Zakat
Zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Zakat memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan ekonomi di masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali terjadi ketidaktransparanan yang mengakibatkan dana zakat tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, transparansi Lazisnu menjadi kunci dalam upaya mewujudkan keadilan ekonomi melalui zakat.
Menurut Ustaz Yusuf Mansur, seorang pengusaha dan motivator Islam, transparansi dalam pengelolaan dana zakat sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk membantu yang membutuhkan. “Transparansi Lazisnu adalah langkah positif dalam menunjukkan kepada masyarakat bahwa dana zakat mereka dikelola dengan baik dan tepat sasaran,” ujar Ustaz Yusuf Mansur.
Dalam konteks Lazisnu, transparansi menjadi bagian integral dalam setiap kegiatan pengelolaan dana zakat. Hal ini sejalan dengan pendapat Ahmad Juwaini, seorang ahli ekonomi Islam, yang menyatakan bahwa transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam pengelolaan zakat. “Dengan adanya transparansi, masyarakat akan merasa yakin dan percaya bahwa dana zakat yang mereka sumbangkan benar-benar bermanfaat bagi yang membutuhkan,” kata Ahmad Juwaini.
Dalam praktiknya, transparansi Lazisnu diwujudkan melalui berbagai mekanisme, seperti penyediaan laporan keuangan yang jelas dan akuntabel, serta keterbukaan dalam proses seleksi penerima zakat. Hal ini sejalan dengan pendapat Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan zakat.
Melalui upaya transparansi Lazisnu, diharapkan masyarakat semakin yakin dan percaya dalam menyalurkan dana zakat mereka. Sehingga, keadilan ekonomi dapat terwujud dengan baik, dan mereka yang membutuhkan dapat mendapatkan manfaat dari dana zakat tersebut. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi kewajiban agama, tetapi juga menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan sosial dan ekonomi di masyarakat.